PERMOHONAN SERTIFIKASI PRODUK ORGANIK

  • Persyaratan Tanaman Segar dan Produk Tanaman :

1a. Untuk Perusahaan :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Panduan Mutu/SOP Organik
  3. Peta Fasilitasi dan jenis peralatan yang di gunakan
  4. Bagan Alur Proses produksi dan/atau proses pascapanen
  5. Data dan Jenis Produksi yang telah di lakukan
  6. Sejarah/riwayat lahan dan Peta lahan dengan titik koordinat
  7. Profil Perusahaan

1b. Untuk Kelompok Tani/ Gapoktan/Asosiasi

    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. b) Fotocopy Akte Pendirian kelompok, dan/atau Penetapan kelompok oleh Pihak yang berwenang.
    3. Fotocopy Panduan Internal Control Sistem (ICS) Organik
    4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    5. Daftar nama-nama anggota kelompok
    6. Peta fasilitasi dan jenis peralatan yang di gunakan
    7. Jenis dan Dosis input yang di gunakan seperti pupuk
    8. Bagan Alur proses produksi dan/atau proses pascapanen
    9. Data dan Jenis Produksi yang telah di lakukan
    10. Sejarah/riwayat lahan dan Peta lahan dengan titik koordinat
    11. Profil Kelompok
      • Persyaratan Input Produksi (Pupuk Organik):

2a. Untuk Perusahaan :

            1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
            2. Panduan Mutu/SOP Organik
            3. Fotocopi sertifikat ISO 9001/ sertifikat lain yang sejenis (jika ada)
            4. Daftar Bahan Baku termasuk bahan tambahan
            5. Surat Pernyataan bebas GMO (Genetic Modified Organism) untuk bahan yang di gunakan
            6. Bagan/Peta alur fasilitasi produksi dan gudang input produksi (pupuk organik)
            7. Label Produksi dan Deskripsi Pupuk Organik
            8. Fotocopi Surat izin Edar /Nomor Pendaftaran Pupuk yang masih berlaku (bila ada)
            9. Sertifikat/ Laporan Hasil
            10. Sejarah/riwayat lahan dan Peta lahan dengan titik koordinat
            11. Profil perusahaan.

      2b. Untuk Kelompok Tani/ Gapoktan/Asosiasi

            1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
            2. Fotocopy Akte Pendirian kelompok, dan/atau Penetapan kelompok oleh Pihak yang berwenang.
            3. Fotocopy Panduan Internal Control Sistem (ICS) Organik
            4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
            5. Daftar nama-nama anggota kelompok
            6. Peta fasilitasi dan jenis peralatan yang di gunakan
            7. Data dan Jenis Produksi yang telah di lakukan
            8. Sejarah/riwayat lahan dan Peta lahan dengan titik koordinat
            9. Jenis dan Dosis input yang di gunakan seperti pupuk Bagan Alur proses produksi dan/atau proses pascapanen
            10. Profil Kelompok