- Persyaratan :
- Pemohon harus memiliki identitas berupa :
- KTP pimpinan perusahaan;
- Akte Pendirian Perusahaan (Badan Usaha/Badan Hukum)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Yang dituangkan dalam Formulir 1 sebagai identitas pemohon
- Mengisi surat keterangan informasi produk yang benar dan valid sesuai dengan Formulir 2 untuk komoditas yang akan diterbitkan dalam HC.
- Mempunyai Sertifikat Penerapan Penangan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)
- Hasil pengujian dari laboratorium yang diakreditasi sesuai persyaratan yang diminta negara tujuan atau standar Indonesia apabila tidak ditetapkan oleh negara Khusus untuk pala ke Uni Eropa hasil uji harus dari laboratorium yang diakui oleh Uni Eropa sesuai metode sampling yang ditetapkan EU dan dilengkapi dengan sampling plan.
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000 (bila ada dapat dilampirkan).
- Pemohon harus memiliki identitas berupa :