Persyaratan adminitrasi :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/ pimpinan unit usaha;
2) Fotokopi Akte pendirian dan perubahan (badan usaha/badan hukum) atau surat penetapan kelompok atau akte notaris atau AD/ART bagi poktan/gapoktan/koperasi dikecualikan bagi pemohon orang perseorangan;
3) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
4) Nomor Induk Berusaha (NIB),
Persyaratan Teknis :
- Memiliki bangunan dan peralatan yang memadai sesuai ruang lingkup atau persyaratan negara tujuan apabila ditetapkan;
- Memiliki sumberdaya manusia yang kompeten sesuai ruang lingkup rumah pengemasan;
- Memiliki daftar pemasok memenuhi persyaratan penerapan Good Agricultural Practices (GAP) yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan.
- Memiliki Sertifikat Penerapan Penangan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)