IZIN RUMAH PENGEMASAN PSAT / PACKING HOUSE (PH)

 Persyaratan adminitrasi :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/ pimpinan unit usaha;
2) Fotokopi Akte pendirian dan perubahan (badan usaha/badan hukum) atau surat penetapan kelompok atau akte notaris atau AD/ART bagi poktan/gapoktan/koperasi dikecualikan bagi pemohon orang perseorangan;
3) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
4) Nomor Induk Berusaha (NIB),

 Persyaratan Teknis :

  1. Memiliki bangunan dan peralatan yang memadai sesuai ruang lingkup atau persyaratan negara tujuan apabila ditetapkan;
  2. Memiliki sumberdaya manusia yang kompeten sesuai ruang lingkup rumah pengemasan;
  3. Memiliki daftar pemasok memenuhi persyaratan penerapan Good Agricultural Practices (GAP) yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan.
  4. Memiliki Sertifikat Penerapan Penangan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)