- Persyaratan umum :
Permohonan awal/perpanjangan/penambahan ruang lingkup :
- Permohonan SPPB-PSAT;
- Mengisi form keterangan informasi Produk;
Pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT
-
-
- Permohonan pengalihan SPPB-PSAT oleh pemilik baru;
- Fotocopy SPPB-PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku);
- Surat Pernyataan yang berisi tentang a) pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT, dan b) tidak melakukan perubahan proses penanganan PSAT sesuai ruang lingkup disertifikasi;
- Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT;
-
- Pelaku usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja harus memenuhi persyaratan umum
-
- Persyaratan Khusus :
- Permohonan awal/perpanjangan/penambahan ruang lingkup :Memenuhi standar penanganan yang baik PSAT dengan melampirkan bukti berupa :
- Denah ruang penanganan PSAT;
- Diagram alir penangaan PSAT;
- Standar Operasi Prosedur (SOP) penangan PSAT yang baik sesuai diagram alir yang dilakukan
- dan bukti penerapannya berupa catatan/rekaman;
- Apabila ada, sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP, sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya yang menjadikan SPPB-PSAT sebagai persyaratan;
Pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT Tidak ada persyaratan khusus untuk pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT Pelaku usaha dalam jangka waktu enam puluh 45 (empat puluh lima) hari kerja harus memenuhi pesyaratan umum