• Persyaratan umum :

Permohonan awal/perpanjangan/penambahan ruang lingkup :

  • Permohonan SPPB-PSAT;
  • Mengisi form keterangan informasi Produk;

Pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT

      • Permohonan pengalihan SPPB-PSAT oleh pemilik baru;
      • Fotocopy SPPB-PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku);
      • Surat Pernyataan yang berisi tentang a) pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT, dan b) tidak melakukan perubahan proses penanganan PSAT sesuai ruang lingkup disertifikasi;
      • Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT;
      • Pelaku usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja harus memenuhi persyaratan umum
  • Persyaratan Khusus :
  • Permohonan awal/perpanjangan/penambahan ruang lingkup :Memenuhi standar penanganan yang baik PSAT dengan melampirkan bukti berupa :
    • Denah ruang penanganan PSAT;
    • Diagram alir penangaan PSAT;
    • Standar Operasi Prosedur (SOP) penangan PSAT yang baik sesuai diagram alir yang dilakukan
    • dan bukti penerapannya berupa catatan/rekaman;
    • Apabila ada, sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP, sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya yang menjadikan SPPB-PSAT sebagai persyaratan;

    Pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT Tidak ada persyaratan khusus untuk pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT Pelaku usaha dalam jangka waktu enam puluh 45 (empat puluh lima) hari kerja harus memenuhi pesyaratan umum