DASAR HUKUM
- UU.No. 18 tahun 2012 tentang PANGAN
- UU. No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura.
- UU. N0.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
- PP. 86 thn 2019 tentang Keamanan Pangan
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
- Perda No. 2 thn 2011 tentang Pengelolaan Pangan
- Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Pergub N0. 42 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan.
- SNI ISO/IEC 17065; 2012 tentang Persyaratan untuk lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa
- SNI ISO 9001;2015 tentang Sistem Manajemen Mutu
- SNI ISO/IEC 6729; 2016 tentang Sistem Pertanian Organik
- Permentan No. 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik
- Permentan no 53 thn 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
- Permentan No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian
DASAR OPERASIONAL OKKPD SULSEL
1. Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 04/SR.220C/M/1/2004 tanggal 9 Januari 2004 kepada para Gubernur tentang penunjukan Instansi Yang berwenang dalam menangani Pengawasan Keamanan Pangan.
2. Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 521. 231/2953/ SET.12004 , tentang Penunjukan Badan Ketahanan Pangan sebagai institusi yang menangani Keamanan Pangan Produk Pertanian Segar Sayur dan Buah
3. Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 2693/VII/2008 tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi SulSel
4. Pergub N0. 26 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Sertifikat Verifikasi nomor OKKPP-LSP-005 OKKP-Pusat tahun 2009 menyatakan bahwa OKKP-D Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah telah menunjukan kesesuaiannya dalam mengimplementasikan Pedoman BSN 401 : 2000 Persyaratan Umum Lembaga sertifikasi Produk untuk ruang lingkup Pangan Hasil Pertanian.
6. Sertifikat Reverifikasi Nomor OKKPP-LSP-004- OKKP-Pusat tahun 2013 menyatakan bahwa OKKP-D Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah telah menunjukan kesesuaiannya dalam mengimplementasikan Pedoman BSN 401 : 2000 Persyaratan Umum Lembaga sertifikasi Produk untuk ruang lingkup Pangan Hasil Pertanian
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PELAYANAN
1.Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
3.Peraturan Menteri Pertanian No.78/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian
4.Keputusan Kepala UPTB OKKPD tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik pada Jenis Pelayanan Sertifikasi Sistem Jaminan Mutu dan Pendaftaran PSAT.
5.SNI ISO/IEC 17065 :2012 (Penilaian Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa)
6.SNI ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan).
7. Permentan no 53 thn 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
8. Permentan No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian